JUST INFO
Hallo kawann,, ketemu lagi nih di blog saya yang absurd ini hehehh.. Postingan kali ini, saya akan membahas SEDIKIT mengenai tugas PPS ataupun mengenai KPPS pada saat pemilu berlangsung di daerah saya. Ya sudah saya akhiri celotehan ini, dan langsung baca dibawah ini yaa..
Pada hari Rabu tanggal 27 juni 2018 telah diadakan pemilihan umum untuk Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cirebon di daerah saya. Untuk kandidat calon Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cirebon ada 4 pasangan. Pada pemilihan kali ini, Saya masih belum bisa mengikuti pemilihan umum, dikarenakan umur saya yang masih muda:v (yaa walaupun beberapa bulan lagi umur saya baru diperbolehkan mengikuti pemilihan umum :v).
Ditempat saya kalo tidak salah ada 7 TPS yang digunakan untuk pemilihan. Tapi saya tidak bisa ikut ke salah satu tempatnya, karena agak jauh dari rumah. Jadi, saya meminta bantuan ke paman saya yang kebetulan merupakan Panitia Pemungutan Suara.
Dan dari paman, saya dapat informasi bahwa ternyata para Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dimana terdapat 7 anggota KPPS yaitu :
- Anggota KPPS 1 sebagai ketua, tugasnya memimpin rapat pemungutan suara.
- Anggota KPPS 2 dan KPPS 3 bertugas menulis nama desa dan kecamatan pada surat suara.
- Anggota KPPS 4 dan KPPS 5 bertugas menerima pemilih yang akan masuk TPS dan menulis daftar hadir pemilih.
- Anggota KPPS 6 bertugas menjaga kotak suara.
- Anggota KPPS 7 bertugas sebagai pemilih yang akan keluar dan memberikan tanda tinta pada jari pemilih.
Anggota PPS disitu cukup melelahkan karena kata paman saya menjadi panitia harus melakukan banyak pekerjaan selain membentuk anggota KPPS, tapi juga untuk memberikan hasil sementara dan hasil akhir kepada kecamatan.
Sekian celotehan saya yang berantakan ini,, kita akhiri saja karena saya juga bingung akan mengetik apalagi hehehh.. Tabok author ini !!!












